Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Penyelesaian Sengketa Bisnis


Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Penyelesaian Sengketa Bisnis

Fakultas Ekonomi
Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Medan
2012



Bab I
Pendahuluan
1.1  Pengertian Sengketa Bisnis
            Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
            Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
            Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
            Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.


Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian dan Urgensi Alternatif Penyelesaian Sengketa
            Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase.
            Yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, di mana pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan. Yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.
            Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter” =. Arbiter ini, baik tunggal mauoun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :
·         Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
·         Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
·         Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
·         Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
·         Mempunyai pengalaman atau mengusai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun.
·         Hakim, jaksa, paniteran, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter.
            Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
·         efisien.
·         Accessibility (terjangkau dalam arti biaya, waktu dan tempat)
·         Proteksi hak para pihak.
·         Final and binding.
·         Adil (fair and just)
·         Sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat.
·         Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang.
2.2 Model-model Alternatif Penyelesaian Sengketa
            Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.

Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1. Wanprestasi.
2. Perbuatan melawan hukum.
3. Kerugian salah satu pihak.

            Berikut ini beberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai berikut :
2.2.1 Arbitrase

            Seperti telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.

2.2.2 Negoisiasi
Pengertian Negosiasi :
1.      Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.      Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
3.      Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Pola Perilaku dalam Negosiasi :
(1)       Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2)     Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3)       Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4)       Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
(1)     Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2)     Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3)     Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4)     Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)     Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda :
            Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.

            Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja :
(1)    Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
(2)    Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1)   Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2)   Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3)   Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ keduapihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2.2.3 Mediasi
            Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi :
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
            Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tugas pokok dari mediator adalah sebagai berikut :
a.       Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
b.      Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
c.       Memecahkan masalah.
d.      Mengusulkan keputusan/solusi (jika belum ditemukan solusi).
2.2.4 Konsiliasi
            Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut dengan konsiliator. Karena antara mediasi dengan konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
2.2.5 Pencari Fakta
            Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta.Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya.

2.2.6 Minitrial
            Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur. Hal ini digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu atau ingin mempertahankan hubungan damai.
            Meskipun minitrials dapat diatur di bawah aturan dinegosiasikan oleh para pihak, mereka biasanya sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh fasilitator dari ADR. Para pihak menandatangani perjanjian menyetujui minitrial dan kemudian masing-masing memilih perwakilan manajemen untuk duduk di panel. Ini perwakilan memiliki kewenangan untuk menegosiasikan penyelesaian. Para pihak juga memilih "penasehat netral" untuk duduk di panel. Penasihat harus independen dan tidak memihak, karena orang ini akan moderat minitrial tersebut. Apabila para pihak tidak bisa menyepakati penasihat netral, badan ADR memfasilitasi dapat membuat seleksi. Para pihak membayar bagian yang sama dari biaya penasihat dan menanggung biaya mereka sendiri minitrial.
            Sebelum minitrial pihak memilih dan kemudian menyediakan penasihat netral dengan bahan latar belakang. Para pihak juga mengajukan makalah hukum dan pameran dengan penasehat yang berisi informasi yang mereka berniat untuk hadir pada apa yang disebut sebagai "pertukaran informasi." Pertukaran ini adalah, pada dasarnya, minitrial tersebut. Para pihak harus menyepakati panjang celana dan tanggal jatuh tempo untuk dokumen.

2.2.7  Ombudsman
            Ombudsman (jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang bertindak sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur-unsur itu) atau organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal, sementara mewakili tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari konstituen kepentingan. Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah, Ombudsman secara etimologis berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada dasarnya berarti "perwakilan".
            Dalam paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat, biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah ini termasuk "ombud", "Ombudsman", "ombudsman", atau "ombudswoman".
Apakah ditunjuk oleh legislatif, eksekutif, atau organisasi (atau, lebih jarang, dipilih oleh konstituensi), tugas khas ombudsman adalah untuk menyelidiki keluhan konstituen dan berusaha untuk mengatasinya, biasanya melalui rekomendasi (mengikat atau tidak) atau mediasi. Ombudsman kadang-kadang juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu sistemik yang mengarah ke layanan yang buruk atau pelanggaran hak-hak rakyat. Di tingkat nasional, ombudsman yang paling memiliki mandat yang luas untuk menangani seluruh sektor publik, dan kadang-kadang juga unsur-unsur dari sektor swasta (misalnya, dikontrak penyedia layanan).
            Dalam beberapa kasus, ada mandat yang lebih terbatas, misalnya dengan sektor-sektor tertentu dari masyarakat. Perkembangan yang lebih baru telah menyertakan penciptaan Ombudsman Anak khusus dan lembaga Komisaris Informasi.
            Dalam beberapa yurisdiksi ombudsman dibebankan dengan penanganan keprihatinan tentang pemerintah nasional lebih formal disebut sebagai "Komisioner Parlemen" (misalnya, Inggris Parlemen Komisaris Administrasi, dan Ombudsman negara Australia Barat). Di banyak negara di mana kewenangan ombudsman melampaui menangani maladministrasi dugaan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, ombudsman diakui sebagai lembaga hak asasi manusia nasional. Ombudsman kata dan makna spesifik telah diadopsi dalam berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Belanda dan Ceko. Jabatan ombudsman memiliki pada akhir abad ke-20 telah ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah dan oleh beberapa organisasi antar pemerintah seperti Uni Eropa.
            Di beberapa negara seorang Inspektur Jenderal, Citizen Advokat atau pejabat lain mungkin memiliki tugas yang sama dengan seorang ombudsman nasional, dan juga dapat ditunjuk oleh legislatif. Di bawah tingkat nasional ombudsman yang dapat ditunjuk oleh pemerintah negara bagian, lokal atau kota, dan ombudsman tidak resmi dapat ditunjuk oleh, atau bahkan bekerja, sebuah perusahaan seperti pemasok utilitas atau koran, sebuah LSM, atau untuk profesional regulasi tubuh.

2.2.8. Penilaian Ahli
            Tanggapa ahli adalah segala sesuatu yang merupakan,dasar pemikiran dan indikator dan penyelesain sengketa bisnis,karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat aspek – aspek hukum , sosial dan budaya.Bagaimana Ahli Hukum dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa bisnis.
            Penyelesian sengketa pada umumnya harus menggunakan prinsip keadilan dalam penyelesaian,tidak menggunakan pendapat sesorang saja,harus melibatkan beberapa pihak yang betul – betul kompeten dalam hukum bisnis.

2.2.9.Pengadilan kasus kecil (small Claim Court)
            Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.
             Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).
Tugas dan wewenang
            Tugas dan wewenang BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 52 meliputi:

a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
h. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
i. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
k. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
l. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

2.2.10 Peradilan Adat
            Peradilan adat merupakan salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang berlaku di daerah tersebut.
2.3 Berbagai macam Arbitrase
            Berbagai macam arbitrase berbagai sengketa bisnis, arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternatif yang sering dipergunakan. Akan tetapi, dalam praktek terdapat berbagai macam arbitrase, yaitu :
1.      Arbitrase mengikat, berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
2.      Arbitrase tidak mengikat, berkaitan dengan putusannya boleh diikuti dan boleh titidak diikuti.
3.      Arbitrase kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi-provisi dalam kontrak yang oleh para pihak telah mengalami jalan buntu.
4.      Arbitrase hak, merupakan arbitrase yang bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5.      Arbitrase sukarela, merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri.
6.      Arbitrase wajib, arbitrase yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dilakukan.
7.      Arbitrase ad hoc, arbitrase yang tidak ada badannya.
8.      Arbitrase Lembaga, merupakan model arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga aturan mainnya, sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut memilih arbiter untuk mereka.
9.      Arbitrase nasional, Arbitrase dimana pihak yang bersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu) negara.
10.  Arbitrase internasional, arbitrase di mana para pihak yang bersengketa adalah berasal dari negara-negara yang berbeda.
11.  Arbitrase kualitas, berkaitan dengan fakta-fakta dilapangan.
12.  Arbitrase teknis, berkaitan dengan penyusunan dan penafsiran kontrak.
13.  Arbitrase umum, berkaitan dengan fakta dan penerapan hukum.
14.  Arbitrase bidang khusus, dalam bidang muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.
2.4 Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
            Adapun kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
1.      Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
2.      biaya yang lebih murah.
3.      Putusan yang tidak diekspos di depan umum.
4.      Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
5.      Para pihak dapat mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
6.      Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
7.      Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
8.      Putusan akan lebih terkait dengan situasi dan kondisi.
9.      Putusan umumnya inkracht (final binding).
10.  Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikir review.
11.  Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
12.  Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).
           
            Disamping kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase ialah sebagai, berikut :
1.      Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2.      Due process kurang terpenuhi.
3.      Kurangnya unsur finality.
4.      Kurangnya power untuk mengiringi para pihak ke settlement.
5.      Kurangnnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
6.      Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
7.      Dapat menyembunyikan dispute dari public scrunity.
8.      Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
9.      Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
10.  Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators).
11.  Berakibat kurangnya semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
12.  Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.
2.5 Prosedur Arbitrase
            Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2.      Pengangkatan arbiter.
3.      Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4.      Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5.      Jawaban tertulis diserahkan kepada arbiter.
6.      Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7.      Perintah arbiter agar para pihak menhadap arbitrase.
8.      para pihak menghadap arbitrase.
9.      Tuntutan balan dari termohon.
10.  Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11.  Jika termohon tidak juga manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12.  Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13.  proses pembuktian.
14.  Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15.  Pengucapan putusan.
16.  Keputusan diserahkan kepada para pihak.
17.  Putusan diterima oleh para pihak.
18.  Koreksi, tambahan, pengurangan terhdap putusan.
19.  Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20.  Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21.  Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22.  Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
2.6 Eksekusi Putusan Arbitrase
            Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut mestilah dapat dieksekusi. Eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut :
1.      Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan sendiri putusan.
2.      Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan Pengadilan Negeri.
            Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli atau salinan otentik yang ditandatangani bersamasama oleh panitera Pengadilan Negeri dan arbiter.

2.7 Kontrak Arbitrase
            Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi tertentu.
2.8 Arbitrase Internasional
            Yang dimaksud dengan arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase Internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah Internasional.

BAB III
KESIMPULAN

            Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
            Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemunduran dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
            Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Saat ini, Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Kini belum kita dapati peradilan yang dapat memeriksa sengketa komersial internasional. Adanya kekhawatiran dan keengganan para pengusaha internasional yang bersengketa melawan pengusaha nasional karena kekhawatiran hakimnya akan memihak. Oleh karena itu sering kita lihat bahwa dalam perjanjian dagang internasional, selalu memilih forum hukum asing. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Daftar Pustaka

Fuadi, Munir. Pengantar Hukum Bisnis – Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/
https://suwarnatha.files.wordpress.com/2012/05/permohonan-pembatalan-putusan-arbitrase.pdf
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/arbitrase-dan-arbiter/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS