Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Peranan Lembaga Keuangan Internasional “Bank Dunia” terhadap Perekonomian Indonesia


Pendahuluan
            Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani atau mengatasi masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak yang berarti dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan internasional swasta.
            Ada beberapa lembaga keuangan internasional yang penting kaitannya dengan lembaga perbankan di Indonesia, walaupun secara umum peranan dari lembaga keuangan internasional tersebut lebih banyak dirasakan dalam sektor pemerintahan, namun dapat dilihat bagaimana sektor swasta (perbankan) dapat pula merasakan pentingnya peranan yang dimainkan melalui lembaga-lembaga tersebut.
            Mungkin banyak sekali kita mengenal lembaga keuangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Akan tetapi, dalam pembahasan kali ini yang lebih ditekankan atau dibahas adalah lembaga keuangan internasional “Bank Dunia”.
            Bagi lembaga keuangan dan perbankan di Indonesia peranan Bank Dunia tidak secara langsung mempengaruhi operasional perbankan, namun efek sampingan yang timbul dari operasional lembaga tersebut perlu diketahui dan diperhatikan mengingat dampaknya yang begitu besar pada perekonomian, yang pada gilirannya mempengaruhi juga operasional lembaga keuangan dan perbankan tersebut.
            Dalam pembahasan ini akan diuraikan secara dengan jelas bagaimana peranan lembaga keuangan internasional bank dunia, tujuan dan bagaimana dampak dari lembaga keuangan internasional bank dunia terhadap perekonomian Indonesia.

Pembahasan
Ø  Tujuan Bank Dunia
            International Bank Reconstruction and Development atau yang lebih dikenal IBRD adalah sebuah organisasi yang berdiri dengan tujuan untuk melawan kemiskinan dengan cara memberikan bantuan kepada negara-negara tang tergolong miskin dan sedang dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil, dalam hal ini yaitu, negara-negara yang sedang berkembang.
            Fokus bank dunia tehadap negara-negara berkembang ini dalam hal pendidikan, pertanian dan industri. Bantuan yang diberikan dari bank dunia merupakan sebuah pinjaman yang diberikan terhadap negara-negara yang sedang mengalami ketidakstabilan ekonomi pinjaman dari bank dunia ini tentunya diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku dan cenderung merugikan negara peminjam kredit tersebut.
            Bantuan yang diberikan oleh bank dunia dari tahun ke tahun tentunya semakin beragam terutama dalam membangun kesejahteraan sosial di setiap negara berkembang. Hal ini sangan sesuai dengan pekembagan negara di dunia. Adapun jenis bantuan yang dapat dibiayai oleh bank dunia, mulai dari pembangunan jalan, pembangkit listrik, pembangunan pelabuhan, telekomunikasi, pengembangan dunia pendidikan, dan bidang-bidang lainnya yang sesuai dengan tujuan didirikannya bank dunia.
            Sumber-sumber dana bank dunia diperoleh dari bank dunia sendiri, pemerintah-pemerintah asing dan modal swasta. Kemudian dana tersebut dikembalikan kepada negara-negara anggota yang membutuhkannya dengan risiko yang dibebankan kepada negara-negara yang bersangkutan.
            Bank dunia juga merupakan organisasi antar pemerintahan (ingovernmental) yang mendasarkan pada pasar-pasar modal didunia untuk sumber keuangannya.
            Secara struktural dan teknis, organisasi bank dunia ini termasuk sebagai salah satu badan dalam oerganisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang lebih dikenal sebagai PBB.
            Namun, secara operasional bank dunia berbeda dengan badan-badan lain di PBB. Seperti yang telah disunggung diatas bahwa bank dunia ini bertujuan untuk pembangunan ekonomi dan pengentasa kemiskinan di negara-negara berkembang.
            Keanggotaan bank dunia saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 184 anggota semua organisasi keuangan bank dunia merupakan pemegang saham di dalam bank dunia. Adapun persyaratan untuk menjadi anggota bank dunia yakni, terlebih dahulu harus menjadi anggota IMF (International Monetary Fund) dan harus memenuhi persyaratan lainnya.

Ø  Tugas Bank Dunia terhadap perekonomian Indonesia
            Mungkin ada beberapa tugas Bank Dunia di Indonesia. Pertama, memimpin Forum CGI. Aggota CGI (Consultative Group meeting on Indonesia) adalah 33 negara dan lembaga-lembaga donor yang dikoordinasikan oleh Bank Dunia. CGI  “membantu” pembangunan di Indonesia dengan cara memberikan pinjaman uang serta bantuan teknik untuk menciptakan aturan-aturan pasar dan aktivitas ekonomi liberal. Dalam hal ini, Bank Dunia bertugas menciptakan pasar yang kuat bagi kepentingan negara-negara dan lembaga donor.
            Tugas kedua Bank Dunia adalah menyediakan hutang dalam jumlah besar, bekerjasama dengan Jepang dan ADB (Asian Development Bank). Tugas Bank Dunia yang lain adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan privatisasi dan kebijakan yang memihak pada perusahaan-perusahaan besar.
            Dana hutang yang diberikan kepada Indonesia, antara lain dalam bentuk hutang proyek dan hutang dana segar.
1.       Hutang Proyek
            Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun, sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara-negara pemegang saham utama, seperti Amerika, Inggris, Jepang dan lainnya kepada Indonesia.

2.      Hutang Dana Segar
            Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:
1. Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga-lembaga pendidikan.
2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor.
3. Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti:beras, listrik, pupuk dan rokok
4. Menaikkan tarif telepon dan pos.
5. Menaikkan harga bahan bakar (BBM).       
            Besarnya jumlah hutang (yang terus bertambah) membuat pemerintah juga harus terus mengalokasikan dana APBN untuk membayar hutng dan bunganya.

Ø  Peranan Banak Dunia terhadap Perekonomian yang ada diIndonesia
            Seperti yang kitahui sebelumnya diatas bahwa bank dunia keterkaitannya sangat erat denganInternasional Monetary Fund atau yang kita kenal dengan IMF. Kenapa demikian, karna seperti yang telah dijelaskan untuk menjadi anggota daripada Bank Dunia itu harus menjadi bergabung terlebih dahulu dengan organisasi keuangan IMF.
            Perekonomian Indonesia sebenarnya dalam pengaruh bank dunia dalam perekonomian Indonesia dimulai sejak Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1998. Pada saat itu Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang secara langsung melibatkan pesanan bank dunia dalam pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis moneter. Jadi, untuk Indonesia keluar dari krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia meminjam dana dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
            Di Indonesia, fungsi IMF dan Bank Dunia berbeda . Organisasi keuangan IMF lebih memfokuskan pada program umum stabilitasi ekonomi dan mencari pola makro policy yang lebih sehat dan lebih baik. Dalam besaran dana yang diberikan kepada Indonesia IMF memberikan pinjaman paling besar dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia.
            Sementara itu, peranan organisasi Bank Dunia di Indonesia ini lebih berfokus pada perbaikan secara struktural, khususnya dalam sektor perbankan. Akan tetapi, Dana Moneter Internasional (IMF) pun ikut mengambil andil dalam program ini. Di Indonesia Bank Dunia ikut membantu mengembangkan sistem pengadilan perbankan.
            Hal ini dilakukan agar sistem ekonomi di Indonesia tidak mudah goyah akibat ulah Bank yang tidak baik. kredit macet dan proyek-proyek yang merugikan ekonomi Indonesia, seperti yang terjadi pada baru-baru ini seperti kasus dana talangan atau bailout yang dikucurkan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century, kasus wisma atlet dan kasus-kasus lainnya. IMF dalam hal perekonomian pun ikut atau berperan serta selayaknya pengontrol dalam perekonomian yang ada di Indonesia.
            Selain itu, organisasi Bank Dunia pun lebih sering mengurusi kebijakan struktural pemerintah Indonesia dan dalam sektor penting lainnya. Dalam hal ini, sektor penting lainnya diantaranya sektor industri dan sektor perdagangan Indonesia biasanya dilakukan deregulasi kebijakan dalam kedua sektor tersebut. Dengan kata lain, menyingkirkan rintangan yang menghalangi produktivitas sektor-sektor tersebut.
            Kedua organisasi keuangan internasional ini memiliki tugasnya masing-masing dalam perekonomian Indonesia. Dalam hal ini organisasi keuangan Bank Dunia mengurus bank pemerintah, sedangkan IMF mengurusi bank-bank swasta yang ada di Indonesia.
            Namun, peranan organisasi keuangan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam ekonomi Indonesia ini terkadang berbenturan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia.

Ø  Dampak yang Ditimbulkan dengan adanya Peranan Bank Dunia terhadap Perekonomian yang ada di Indonesia
            Indonesia merupakan negara yang tergabung dalam anggota Bank Dunia dan IMF. Hingga saat ini walaupun negara Indonesia telah banyak mendapat pinjaman baik itu dari Bank Dunia maupun IMF yang pinjaman tersebut digunakan untuk menstabilkan perekonomian di Indonesia yang tidak ada henti-hentinya perekonomian Indonesia tidak pernah terlepas dari masalah.
            Meskipun Bank Dunia dan IMF sampai saat ini masih beroperasi di Indonesia, angka kemiskinan di Indonesia masih tetap tinggi. Bahkan dengan Indonesia menerima Pinjaman baik dari Bank Dunia maupun IMF, Indonesia dijerat dengan kerugian hutang yang terus bertambah tinggi. Dalam hal ini Indonesia mengalami kerugian baik dari bidang ekonomi maupun didalam rana politik.

            Adapun kerugian bidang ekonomi yang ditimbulkan akibat dari pinjaman Bank Dunia dan IMF, yakni meliputi :
·         Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia).
·         Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
·         Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
·         Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
·         Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.

            Dan adapun kerugian yang diderita negara Indonesia di bidang politik dalam pijaman Bank Dunia dan IMF, yaitu sebagai berikut :
·         Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik  yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.
            Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”
            Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF dan lain-lain.
Kesimpulan
            Walaupun terjadi tumpuan bagi negara-negara miskin yang membutuhkan pinjaman dana untuk pembangunan, Bank Dunia pun sering mendapatkan kritikan dari organisasi yang menanamkan dirinya Antiglobalisasi. Organisasi penentang Bank Dunia ini menganggap Bank Dunia merupakan bentuk Neokolonialisasi terhadap negara-negara peminjam dana dari Bank Dunia. Hal ini dikarenakan Bank Dunia cenderung melemahkan kedaulatan negara peminjam dana dengan cara liberalisasi ekonomi.
            Selain itu, Bank Dunia dikritik keras karena Bank Dunia cenderung dalam genggaman negara-negara tertentu, terutama negara Amerika Serikat. Oleh karena itu negara-negara Adikuasa dan negara lain yang berpengaruhlah yang mendapatkan manfaat dari organisasi Bank Dunia ini.
            Kritik lainnya terhadap kinerja Bank Dunia adalah Bank Dunia menerapkan prinsip-prinsip neoliberalisme dalam operasionalnya. Neoliberalisme yang diterapkan Bank Dunia ini beranggapan bahwa sistem ekonomi pasar bebas akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi negara yang mempraktikkan sistem pasar bebas ini.
            Dalam kacamata pasar bebas atau Neoliberalisme, organisasi keuangan internasional Bank Dunia cenderung memasukkan perusahaan-perusahaan asing untuk mengembangkan ekonomi suatu negara daripada mengembangkan potensi ekonomi lokasi megara yang bersangkutan.
            Dipihak lain, kaum liberalis mengkritik organisasi Bank Dunia karena, Bank Dunia hanya berperan sebagai organisasi politik murni, bukan organisasi ekonomi murni. Dalam hal ini, kaum liberal menilai Bank Dunia sebagai alat negara-negara tertentu untuk memonopoli ekonomi Internasional.
            Dalam hal ini, organisasi Bank Dunia bekerja untuk menutupi kelemahan-kelemahan kebijakan diterapkan oleh negara tersebut. Dalam prospektif ini, Bank Dunia mengambil tanggung jawab liberal dan tidak membiarkan negara pada tempatnya.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan Bank Dunia bukan tanpa kontroversi dan dampak negatif. Kemelut utang tak berujung yang meliputi berbagai negara peminjam seringkali justru menjadi “bumerang”. Ahli-ahli mengatasi masalah perekonomian dalam negeri, seringkali dana pinjaman dari Bank Dunia justru seperti menumpuk masalah di tahun-tahun mendatang yang suatu saat cepat atau lambat akan overload. Apalagi banyak ahli ekonomi dari negara-negara peminjam (yang biasanya berdiri di luar pemerintahannya) berkomentar miring dan justru menuding Bank Dunia yang telah menganjurkan kebijakan ekonomi yang menyesatkan dan tidak menyelesaikan masalah. Salah satu penyebabnya adalah aliran uang pinjaman yang masuk seringkali justru kembali lagi ke negara-negara donor, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara peminjam.
            Bagi Indonesia sendiri, peran Bank Dunia mulai tampak jelas. Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang dipercaya oleh Bank Dunia untuk meminjam dana untuk berbagai keperluan, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik, pertanian dan lingkungan hidup.
            Namun demikian, sama seperti banyak negara peminjam lainnya, hal ini justru dapat membahayakan perekonomian dalam negeri di masa mendatang jika peminjaman yang dilakukan tidak efisien, tidak bermanfaat, dan juga boros dalam penggunaannya. Bagaimanapun, utang tersebut beserta bunganya dapat terus menumpuk hingga Indonesia tak mampu lagi membayarnya jika dibiarkan dilakukan terus menerus tanpa upaya pengurangan utang yang sistematis.
            Aliran uang pinjaman yang masuk seharusnya dapat dikendalikan, sehingga tidak hanya menguntungkan dan menambah kekayaan segelintir orang, tetapi juga dapat benar-benar menggerakkan perekonomian nasional, baik secara analisis makro maupun mikro. Karena bagaimanapun, kemandirian dibentuk dan dilakukan oleh kita sendiri. Dana pinjaman hanyalah sarana seperti sebuah pedang, jika kita ahli menggunakannya maka akan menjadikan kita kuat dan sejajar dengan negara manapun, namun jika kita tidak hati-hati menggunakannya, justru dapat “melukai” bahkan “membunuh” kita sendiri, cepat ataupun lambat.




Daftar Pustaka

Halwani, H. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi (Edisi Kedua). Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Hutagalung, Jannes. 2009. Peran Bank Dunia dan IMF dalam Perekonomian Indonesia Dulu dan Sekarang. Di dalam: Abimanyu, A. dan A. Megantara. 2009. Era Baru Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.

http://dinasulaeman.wordpress.com/2009/12/30/peran-bank-dunia-dalam-kemunduran-perekonomian-indonesia/

http://www.anneahira.com/bank-dunia.htm

Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sihombing, D. (2012). Modul Kuliah : Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Medan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

OPTIMIS INDONESIA

Buat saya optimis adalah prioritas utama untuk Muda/Mudi di Indonesia untuk memajukan bangsa ini dari masalah keterpurukan. Orang besar di Indonesia sering kali terlibat dalam kasus penyelewengan korupsi yang tidak ada habisnya, bahkan sudah dibilang mendarah daging dinegeri tercinta ini. Tapi, biarpun begitu sampai detik ini saya masih meyakini bahwa negeri ini masih banyak dicintai oleh orang yang mengerti akan sebuah kemajuan di Indonesia. Lahir dan hidup dinegeri ini membuat saya bertemu dengan banyak orang pesimis akan kemajuan Indonesiaku. Memang bukan hal mudah untuk memajukan negeri ini dari keterpurukan dan masalah kemiskinan yang sering kali jadi masalah besar.

Walaupun terkadang tinggal dinegeri ini saya sering merasa akan ketidakpastian untuk masa depan saya, buat saya itu bukanlah kekhawatiran besar karna sisi lain ketidakpastian masa depan itu tergantung dari diri kita sendiri bagaimana memandang hidup ini dengan penuh rasa OPTIMIS. Optimis yang saya artikan dalam diri saya adalah sebuah hal yang harus dicapai melalui prinsip yang kuat, Do'a restu dari orang tua dan diri sendiri, Rendah hati dan yang terakhir adalah kemauan untuk mencapai mimpi tersebut.

Hidup di negeri ini membuat saya selalu berfikir ingin sukses seperti sosok yang telah saya idolakan sampai sekarang. Buat saya dinegeri ini masih banyak orang besar yang tidak hanya berfikir dalam kejahatan korupsi tapi, memajukan negeri ini dari keterpurukan serta kemiskinan tanpa campur tangan korupsi. Saya mengerti bagaimana orang melihat negeri ini jikalau kepala dari negeri ini saja acap kali terperangkap dalam kasus korupsi. Tapi, percayalah pahlawanku jiwamu memerangi kemerdekaan masih tertinggal didalam muda mudi Indonesia ini walaupun itu hanya sebagian kecil. Buatku yang kecil dapat berubah menjadi besar jika ada OPTIMIS.

Kita harus berubah sebelum diubah. Berikut ini saya akan memberikan optimisme dari sosok yang saya kagumi :

1. Prof. DR. H. Supandi, S.H , M.Hum.

Bapak Supandi buat saya adalah orang yang mengispirasi saya bawasannya jika hidup sedang diatas jangan lupa melihat kebawah. Beliau, adalah sosok yang tegas, rendah hati dan menjunjung agama, orang tua dan keluarga. Sebagai Hakim Agung, beliau juga adalah orang kedua yang saya temui yang hatinya seperti malaikat tanpa sayap. Saya menganggapnya sebagai kakek yang benar-benar mengajarkan saya akan sebuah arti kedisplinan dan mencintai negeri ini walaupun negeri ini dalam banyak masalah dari mafia yang tidak terkupas tuntas dinegeri ini. Dalam bukunya "HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA" beliau menjelaskan tentang PTUN, sedikit kilasannya tentang "ketidakpatuhan pejabat kepada masyarakat melalui media massa".


2. Ir. Azwani Sjech Umar
Bapak Azwani yang selama ini saya kenal adalah sosok yang amat sangat humoris, sayang sekali dengan keluarga apalagi orang tuanya. Beliau adalah sosok pertama yang dari saya kecil telah menginspirasi saya bawasannya jika saya jadi orang besar, saya harus seperti "ayahwa" yang biasa saya sapa. Beliaulah yang mnginspirasi saya jikalau saya kuliah saya harus masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia.


3. Sis Maryono Teguh, S.Pd , MBA.
Ya. Siapa yang gak kenal dengan kata-kata super dari beliau? Siapa yang menginspirasikan beliau mungkin adalah orang yang sering melihat beliau di layar kaca. Basicnya beliau adalah seorang guru, menurut saya hal wajar kenapa bapak Mario banyak dikagumi apalagi oleh kalangan guru, bagaimana tidak? Pendidikanlah yang paling berpengaruh di negeri ini dan pendidikan pula yang dapat mengubah pola fikir seseorang. 9 tahun wajib sekolah adalah hal yang menjadi acuan pemerintah dalam memerangi keterpurukan bangsa ini. Mario Teguh hadir di tengah-tengah Negeri ini untuk mengispirasi para muda/mudi dari berbagai kalangan agar dapat optimis dalam menjalani hidup dengan kemauan yang kuat. Beliau, hingga saat ini juga hadir di tengah maraknya muda/mudi yang sedang galau. Beliau sangat mengispirasi saya bagaimana menjadi orang yang didengarkan man mau untuk mendengarkan yang secara tidak langsung itu merupakan salah satu aspek dari pengajaran di sekolah.


4. drg. Chairul Tanjung, MBA.
Bapak khairul saat ini sedang mencapai puncak kejayaannya. Menurut saya, perjuangan beliaulah yang harus diacungkan jempol bagi siapa saja yang membaca bukunya. Beliau sangat menghargai keluarga dan orang tuanya. Pealajaran dalam berbisnislah yang paling saya dapatkan dari bapak Chairul Tanjung ini. Perlahan tapi pasti itulah beliau.

5. Dika Angkasaputra Moerwani Nasution, S.sos.
Buat saya Abang Radit sangat mengispirasi bawasannya jika kita punya mimpi lakukanlah soal diterima atau enggaknya yang penting dicoba dulu. Radit adalah sosok yang humoris dan sangat sayag terhdap adik-adiknya. Beliau samat sangat cerdas dalam mengambil sebuah kesempatan yang terbuka lebar apalagi dalam mengubah muda/mudi untuk masuk kedalam genggamannya. Do the best.


6. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D
Beliau adalah sosok yang menurut saya Muda-Beda dan  Berbahaya. Saya ingin seperti beliau agar masa muda saya lebih berbahaya dari kaum tua. Mengubah dunia merupakan tantangan sehingga ia sampai saat ini menjadi rektor kampus paramadina dan dinobatkan sebagai rektor termuda. Muda berarti harus berani Beda.


Mungkin kalaulah membahas tentang impian itu adalah kemauan. Pikirkan apa yang akan dilakukan, buat pilihan dan terus melangkah. Pendidikan dapat mengubah pola pikir, Yakin dapat membangun sebuah kesuksesan, Do'a dapat mengubah apa yang tidak mungkin terjadi menjadi mungkin untuk terjadi dan Optimislah para pemuda untuk mengubah negeri ini menjadi negeri yang keluar dari keterpurukan. Best is Do The Best !







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Makalah Bank Syariah dan Credit Union


Bab I
Pendahuluan
1.1  Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

            Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
     Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
1.2  Sejarah Bank Syariah
       Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
            Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaahhaji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir
            Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Groupmenyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.


Bab II
Pembahasan
2.1 Dasar Hukum Bank Syariah
            Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7  Tahun 1992  dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2. Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3.Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.
            Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Adapun pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a.       Kegiatan Usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah.
b.      Pembentukan dan tugas dewan pengawas syariah.
c.       Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syriah.
            Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 6 pada huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah”.
            Secara umum dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bank bagi hasil ataupun bank atas dasar syariah secara tegas telah diakui oleh Undang-Undang.
2.2 Pengertian Prinsip Syariah

Jika dilihat dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan ataupun pinjaman, bank dibedakan menjadi:



a.       Bank Konvesional, yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyalur dana, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Presentase itu biasanya ditetapkan per tahun.
b.      Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyalur dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu prinsip jual beli dan bagi hasil.

            Sebenarnya pada kenyataannya perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
            Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana. Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bungan.
2.3 Kegiatan Usaha Bank Syariah

Adapun kegiatan usaha bank syariah di masyarakat meliputi :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
b.      Melakukan penyaluran dana.
c.       Memberikan jasa-jasa.
d.      Melakukan kegiatan lain.
e.       Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

2.4  Prinsip Kegiatan Usaha Bank Syariah

            Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang bank berdasarkan Prinsip Syariah, ditetapkan prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
1.      Hiwalah
            Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
2.      Ijarah
            Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
3.      Ijarah Wa Iqtina
            Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.      Istishna
            Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pemesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukkan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Ishtisna Paralel.
5.      Kafalah
            Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
6.      Mudharabah
            Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
Mudharabah Mutlaqah :
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
Mudharabah Muqayyadah :
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
7.      Murabahah
            Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

8.      Musyarakah
            Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Sebagai Tambahan :
9.      Qardh
            Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
10.  Al Qard ul Hasan
            Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11.  Al Rahn
            Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12.  Salam
            Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel.
13.  Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14.  Ujr
            Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15.  Wadi’ah
            Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.
16.  Wadi’ah Yad Amanah
            Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
17.  Wadi’ah Yad Dhamanah
            Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
18.  Wakalah
            Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa ( Muakkil ) kepada penerima kuasa ( Wakil ) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
            Bank Berdasarkan Prinsip Syariah juga dapt melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah. Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
http://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/perkembangan-dan-operasional-bank-syariah/
2.5  Credit Union

            Credit Union berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan dari didirikannya lembaga CU adalah :
a.       Untuk menciptakan modal bersama.
b.      Untuk memberikan pinjaman yang layak, tepat, cepat dan murah.
c.       Untuk merancang sebuah masa depan ekonomi anggota yang lebih baik yang mengatasi kesulitan masa kini dan masa yang akan datang.
d.      Untuk menciptakan semangat cintakasih dan persaudaraan yang saling membantu dan memperdulikan sesama anggota.

2.6  Sejarah Credit Union
            Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
            Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
            Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
            Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
            Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
            Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
            Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
            Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
            Sementara  itu,  Kredit Credit Union di Indonesia pertama kalidiperkenalkan oleh seorang  Pastor katolik asal Jerman bernama Karl Albrecht Karim Arbie  S.J.  pada tahun 1967, yang selanjutnya di tahun 1970 membentuk CUCO (Credit Union Concelling Office) di Jakarta. Pada tahun 1981, diadakan Konvensi Nasional Koperasi Kredit yang melahirkan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan Robby Tulus sebagai ketuanya. 
Adapun fungsi dari Credit Union Conceling Office (BK3I), yaitu:
1. Memberikan konsultasi.
2. Menyediakan bahan dan program pelatihan.
3. Menyelanggarakan kursus-kursus dan pelatihan.
4. Menyebarkan informasi tentang Credit Union.
5. Merintis pembentukan badan koordinasi koperasi kredit didaerah.

2.7  Fondasi, Nilai-nilai, Prinsip dan Produk Credit Union
Terdapat enam fondasi/dasar CU, diantaranya adalah :
      1)Sikap (proaktif, enthusias, berpengharapan, kreatif, berani mengambil resiko, teguh hati, pekerja keras dan pekerja cerdas), 2) Visioner (berpandangan jauh ke depan), 3) Kejujuran, 4) Keberanian, 5) Pengorbanan, 6) Integritas Pribadi (dapat dipercaya).

      Disamping itu dalam CU juga dikenal Nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu :
(1) Menolong diri sendiri, 2) Bertanggung jawab kepada diri sendiri, 3) Demokrasi,
4) Keadilan,5) Kesetaraan, 6) Solidaritas dan 7) Swadaya.

            Selanjutnya CU memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1) Keanggotaan terbuka dan sukarela,
(2) Pengawasan secara demokratis,
(3) Pelayanan hanya kepada anggota,
(4) Distribusi kepada anggota dan bagi kesejahteraan anggota,
(5) Tidak diskriminatif,
(6) Pendidikan yang terus menerus,
(7) Menjaga stabilitas keuangan yang mantap,
(8) Kerjasama antar Credit Union dan
(9) Tanggung jawab Sosial.

            Untuk itu dalam CU dikenal tiga Azas utama yaitu :
·  asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Dalam CU terdapat produk-produk yang dipenuhi para anggota, diantaranya adalah :
a.       Simpanan Saham : Simpanan pokok,
b.      Simpanan Non Saham : Simpanan sukarela, Simpanan bunga harian, tabungan berjangka, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.


Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

            Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan  yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah) . Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
            Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri serta mempromosikan penghematan menyediakan kresit dengan harga yang wajar, dan di kendalikan oleh anggota dan menyediakan jasa keuangan lainnya kepada para anggotanya. Seperti Credit union untuk pembangunan masyarakat lebih lanjut atau pembangunan internasional berkelanjutan pada tingkat lokal


Daftar Pustaka






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS