Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Makalah Bank Syariah dan Credit Union


Bab I
Pendahuluan
1.1  Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

            Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
     Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
1.2  Sejarah Bank Syariah
       Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
            Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaahhaji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir
            Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Groupmenyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.


Bab II
Pembahasan
2.1 Dasar Hukum Bank Syariah
            Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7  Tahun 1992  dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2. Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3.Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.
            Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Adapun pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a.       Kegiatan Usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah.
b.      Pembentukan dan tugas dewan pengawas syariah.
c.       Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syriah.
            Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 6 pada huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah”.
            Secara umum dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bank bagi hasil ataupun bank atas dasar syariah secara tegas telah diakui oleh Undang-Undang.
2.2 Pengertian Prinsip Syariah

Jika dilihat dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan ataupun pinjaman, bank dibedakan menjadi:



a.       Bank Konvesional, yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyalur dana, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Presentase itu biasanya ditetapkan per tahun.
b.      Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyalur dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu prinsip jual beli dan bagi hasil.

            Sebenarnya pada kenyataannya perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
            Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana. Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bungan.
2.3 Kegiatan Usaha Bank Syariah

Adapun kegiatan usaha bank syariah di masyarakat meliputi :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
b.      Melakukan penyaluran dana.
c.       Memberikan jasa-jasa.
d.      Melakukan kegiatan lain.
e.       Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

2.4  Prinsip Kegiatan Usaha Bank Syariah

            Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang bank berdasarkan Prinsip Syariah, ditetapkan prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
1.      Hiwalah
            Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
2.      Ijarah
            Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
3.      Ijarah Wa Iqtina
            Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.      Istishna
            Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pemesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukkan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Ishtisna Paralel.
5.      Kafalah
            Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
6.      Mudharabah
            Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
Mudharabah Mutlaqah :
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
Mudharabah Muqayyadah :
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
7.      Murabahah
            Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

8.      Musyarakah
            Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Sebagai Tambahan :
9.      Qardh
            Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
10.  Al Qard ul Hasan
            Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11.  Al Rahn
            Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12.  Salam
            Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel.
13.  Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14.  Ujr
            Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15.  Wadi’ah
            Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.
16.  Wadi’ah Yad Amanah
            Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
17.  Wadi’ah Yad Dhamanah
            Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
18.  Wakalah
            Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa ( Muakkil ) kepada penerima kuasa ( Wakil ) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
            Bank Berdasarkan Prinsip Syariah juga dapt melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah. Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
http://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/perkembangan-dan-operasional-bank-syariah/
2.5  Credit Union

            Credit Union berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan dari didirikannya lembaga CU adalah :
a.       Untuk menciptakan modal bersama.
b.      Untuk memberikan pinjaman yang layak, tepat, cepat dan murah.
c.       Untuk merancang sebuah masa depan ekonomi anggota yang lebih baik yang mengatasi kesulitan masa kini dan masa yang akan datang.
d.      Untuk menciptakan semangat cintakasih dan persaudaraan yang saling membantu dan memperdulikan sesama anggota.

2.6  Sejarah Credit Union
            Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
            Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
            Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
            Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
            Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
            Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
            Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
            Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
            Sementara  itu,  Kredit Credit Union di Indonesia pertama kalidiperkenalkan oleh seorang  Pastor katolik asal Jerman bernama Karl Albrecht Karim Arbie  S.J.  pada tahun 1967, yang selanjutnya di tahun 1970 membentuk CUCO (Credit Union Concelling Office) di Jakarta. Pada tahun 1981, diadakan Konvensi Nasional Koperasi Kredit yang melahirkan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan Robby Tulus sebagai ketuanya. 
Adapun fungsi dari Credit Union Conceling Office (BK3I), yaitu:
1. Memberikan konsultasi.
2. Menyediakan bahan dan program pelatihan.
3. Menyelanggarakan kursus-kursus dan pelatihan.
4. Menyebarkan informasi tentang Credit Union.
5. Merintis pembentukan badan koordinasi koperasi kredit didaerah.

2.7  Fondasi, Nilai-nilai, Prinsip dan Produk Credit Union
Terdapat enam fondasi/dasar CU, diantaranya adalah :
      1)Sikap (proaktif, enthusias, berpengharapan, kreatif, berani mengambil resiko, teguh hati, pekerja keras dan pekerja cerdas), 2) Visioner (berpandangan jauh ke depan), 3) Kejujuran, 4) Keberanian, 5) Pengorbanan, 6) Integritas Pribadi (dapat dipercaya).

      Disamping itu dalam CU juga dikenal Nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu :
(1) Menolong diri sendiri, 2) Bertanggung jawab kepada diri sendiri, 3) Demokrasi,
4) Keadilan,5) Kesetaraan, 6) Solidaritas dan 7) Swadaya.

            Selanjutnya CU memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1) Keanggotaan terbuka dan sukarela,
(2) Pengawasan secara demokratis,
(3) Pelayanan hanya kepada anggota,
(4) Distribusi kepada anggota dan bagi kesejahteraan anggota,
(5) Tidak diskriminatif,
(6) Pendidikan yang terus menerus,
(7) Menjaga stabilitas keuangan yang mantap,
(8) Kerjasama antar Credit Union dan
(9) Tanggung jawab Sosial.

            Untuk itu dalam CU dikenal tiga Azas utama yaitu :
·  asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Dalam CU terdapat produk-produk yang dipenuhi para anggota, diantaranya adalah :
a.       Simpanan Saham : Simpanan pokok,
b.      Simpanan Non Saham : Simpanan sukarela, Simpanan bunga harian, tabungan berjangka, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.


Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

            Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan  yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah) . Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
            Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri serta mempromosikan penghematan menyediakan kresit dengan harga yang wajar, dan di kendalikan oleh anggota dan menyediakan jasa keuangan lainnya kepada para anggotanya. Seperti Credit union untuk pembangunan masyarakat lebih lanjut atau pembangunan internasional berkelanjutan pada tingkat lokal


Daftar Pustaka






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

6 komentar:

Unknown mengatakan...

Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu kelly

Widya Okta mengatakan...

Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

Unknown mengatakan...

Halo

Saya ingin memberi tahu Anda tentang perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya dan bagaimana mereka mengasuh saya secara finansial

Beberapa kali saya telah mengajukan permohonan pinjaman online karena persyaratan pinjaman bank di luar saya sehingga saya online adalah saya bertemu banyak pemberi pinjaman dengan janji manis membantu saya dengan pinjaman tetapi mereka semua gagal dan membuat kondisi saya bahkan terburuk

Jadi suatu hari saya melihat kesaksian (Efendi Queen Lisa) bersaksi tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND kepada saya itu normal karena ada begitu banyak kesaksian palsu online tetapi roh saya mengatakan kepada saya untuk mencoba perusahaan sehingga saya dihubungi (Ny. Efendi) dia menceritakan bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan dan dia memberi saya kepercayaan diri sehingga saya menghubungi perusahaan tersebut dan mereka menyambut saya dan dan saya mengikuti prosedur peminjaman mereka dan kepada saya beberapa hari setelah saya mendapat pinjaman dari Jadi saya menghubungi (Ny. Efendi) dan menyatakan rasa terima kasih saya kepadanya dengan memberinya uang, tetapi dia menolak dan mengatakan kepada saya untuk pergi dan mengurus masalah keuangan saya.

Jadi di sini untuk memberitahu semua orang untuk menjadi bijaksana karena mereka mengajukan pinjaman online karena ekonomi Indonesia sulit bagi seseorang untuk mengambil sedikit yang saya miliki dengan trik jadi saya katakan kepada Anda menjadi bijaksana
Jika Anda menginginkan pinjaman asli, silakan hubungi perusahaan

## ONE BILLION RISING FUND
## onebillionrisingfund@gmail.com


Hubungi saya @ J Stephanie
stephanie2steph@gmail.com

Salsabilla Zulfikar mengatakan...

Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR
, memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 300.000.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000.000

Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (312) 8721- 592
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.

Rahma Henny ( GRACE ALEXANDER LOAN COMPANY) mengatakan...

Nama saya Rahma Henny dari Ajman di Dubai UAE, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya ditipu $ 3.000 karena saya membutuhkan pinjaman $ 90.000 untuk modal ventura dan hutang. Saya frustrasi saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses.

Itu semua terjadi pada Maret 2019, sampai saya bertemu orang-orang daring yang bersaksi tentang pemberi pinjaman nyata Mrs. GRACE ALEXANDER jadi saya mengajukan pertanyaan dan dia memperkenalkan saya kepada seorang ibu GRACE yang baik yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman tanpa jaminan $ 90.000 dengan suku bunga rendah. di perusahaan pinjaman GRACE ALEXANDER.

Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Ny. Grace, semoga Tuhan terus memberkati Anda, Ibu Grace atas kejujuran dan perbuatan baik Anda.

Jika Anda membutuhkan pinjaman atau pinjaman tanpa jaminan, segera hubungi ibu Grace dengan mengirim email ke (gracealexanderloancompany@gmail.com)
CEO Tel.: +1(407)792-5682
WhatsApp: +1(407)792-5682
Anda juga dapat menghubungi saya melalui rahmahenny45@gmail.com

Mohammad Ismali mengatakan...

kesaksian nyata dan kabar baik !!!

Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

Posting Komentar