Makalah
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Penyelesaian
Sengketa Bisnis
Fakultas
Ekonomi
Pendidikan
Ekonomi
Universitas
Negeri Medan
2012
Bab I
Pendahuluan
1.1 Pengertian Sengketa Bisnis
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan
atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok
atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat tersebut dapat di
simpulkan bahwa Sengketa adalah
perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian dan Urgensi Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara
konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan.
Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah
berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung
dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan,
khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa
yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif
lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase.
Yang dimaksud dengan arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar
pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa, di mana pihak penyelesai sengketa
(arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan. Yang terdiri dari
orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan,
orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.
Orang yang bertindak untuk menjadi
penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter” =. Arbiter ini,
baik tunggal mauoun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga)
orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut
:
·
Cakap dalam melakukan
tindakan hukum.
·
Berumur minimal 35
(tiga puluh lima) tahun.
·
Tidak mempunyai
hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu
pihak yang bersengketa.
·
Tidak mempunyai
kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
·
Mempunyai pengalaman
atau mengusai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima
belas) tahun.
·
Hakim, jaksa,
paniteran, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter.
Arbitrase (nasional maupun
internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
·
efisien.
·
Accessibility
(terjangkau dalam arti biaya, waktu dan tempat)
·
Proteksi hak para
pihak.
·
Final and binding.
·
Adil (fair and just)
·
Sesuai dengan sense of
justice dalam masyarakat.
·
Kredibilitas. Jika
arbiter mempunyai kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang.
2.2 Model-model Alternatif Penyelesaian
Sengketa
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama
bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama
bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak
yang terlibat didalamnya.
Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1. Wanprestasi.
2. Perbuatan melawan hukum.
3. Kerugian salah satu pihak.
Berikut
ini beberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai
berikut :
2.2.1
Arbitrase
Seperti telah disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata
swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak
penyelesai sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang
terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang
bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap
sengketa tersebut.
2.2.2 Negoisiasi
Pengertian
Negosiasi :
1.
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua
pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari
hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah
(atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
3.
Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut
kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang,
dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Pola Perilaku dalam Negosiasi :
(1) Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2) Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian
pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan
situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
(1)
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2)
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3)
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
(4)
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian
rupa sehingga pihak lain
akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri
dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda :
Dalam negosiasi tak tertutup
kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan
tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi
justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang
bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja :
(1)
Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya
kerjanya.
(2)
Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami
gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1)
Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki
informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2)
Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya
dipertimbangkan lebih dulu.
(3)
Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari
salah satu/ keduapihak, maka lobying dapat dipilih untuk
menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat
berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
2.2.3 Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus
memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi :
• Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
•
Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Tugas pokok dari mediator adalah sebagai berikut :
a. Menciptakan
forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
b. Mengumpulkan
dan membagi-bagi informasi.
c. Memecahkan
masalah.
d. Mengusulkan
keputusan/solusi (jika belum ditemukan solusi).
2.2.4 Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi,
yakni juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk
memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan
bekerja dengan pihak bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam
menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak
ketiga yang netral tersebut dengan konsiliator. Karena antara mediasi dengan
konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersebut
sering dicampuradukkan.
2.2.5 Pencari Fakta
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari
fakta.Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas
tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah
yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam
sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal
ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA.
Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa
tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya.
2.2.6 Minitrial
Minitrial
adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh
bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa
menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang
tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak
untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur. Hal ini
digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu
atau ingin mempertahankan hubungan damai.
Meskipun
minitrials dapat diatur di bawah aturan dinegosiasikan oleh para pihak, mereka
biasanya sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh fasilitator dari ADR. Para
pihak menandatangani perjanjian menyetujui minitrial dan kemudian masing-masing
memilih perwakilan manajemen untuk duduk di panel. Ini perwakilan memiliki
kewenangan untuk menegosiasikan penyelesaian. Para pihak juga memilih
"penasehat netral" untuk duduk di panel. Penasihat harus independen
dan tidak memihak, karena orang ini akan moderat minitrial tersebut. Apabila
para pihak tidak bisa menyepakati penasihat netral, badan ADR memfasilitasi
dapat membuat seleksi. Para pihak membayar bagian yang sama dari biaya
penasihat dan menanggung biaya mereka sendiri minitrial.
Sebelum
minitrial pihak memilih dan kemudian menyediakan penasihat netral dengan bahan
latar belakang. Para pihak juga mengajukan makalah hukum dan pameran dengan
penasehat yang berisi informasi yang mereka berniat untuk hadir pada apa yang
disebut sebagai "pertukaran informasi." Pertukaran ini adalah, pada
dasarnya, minitrial tersebut. Para pihak harus menyepakati panjang celana dan
tanggal jatuh tempo untuk dokumen.
2.2.7
Ombudsman
Ombudsman
(jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang bertindak
sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur-unsur itu) atau
organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal, sementara mewakili
tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari konstituen kepentingan.
Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah, Ombudsman secara etimologis
berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada dasarnya berarti
"perwakilan".
Dalam
paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat, biasanya
ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan
kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan
menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah
ini termasuk "ombud", "Ombudsman", "ombudsman",
atau "ombudswoman".
Apakah ditunjuk oleh legislatif, eksekutif, atau
organisasi (atau, lebih jarang, dipilih oleh konstituensi), tugas khas
ombudsman adalah untuk menyelidiki keluhan konstituen dan berusaha untuk
mengatasinya, biasanya melalui rekomendasi (mengikat atau tidak) atau mediasi.
Ombudsman kadang-kadang juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu sistemik
yang mengarah ke layanan yang buruk atau pelanggaran hak-hak rakyat. Di tingkat
nasional, ombudsman yang paling memiliki mandat yang luas untuk menangani
seluruh sektor publik, dan kadang-kadang juga unsur-unsur dari sektor swasta
(misalnya, dikontrak penyedia layanan).
Dalam
beberapa kasus, ada mandat yang lebih terbatas, misalnya dengan sektor-sektor
tertentu dari masyarakat. Perkembangan yang lebih baru telah menyertakan
penciptaan Ombudsman Anak khusus dan lembaga Komisaris Informasi.
Dalam
beberapa yurisdiksi ombudsman dibebankan dengan penanganan keprihatinan tentang
pemerintah nasional lebih formal disebut sebagai "Komisioner
Parlemen" (misalnya, Inggris Parlemen Komisaris Administrasi, dan
Ombudsman negara Australia Barat). Di banyak negara di mana kewenangan
ombudsman melampaui menangani maladministrasi dugaan untuk mempromosikan dan
melindungi hak asasi manusia, ombudsman diakui sebagai lembaga hak asasi
manusia nasional. Ombudsman kata dan makna spesifik telah diadopsi dalam
berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Belanda dan Ceko. Jabatan ombudsman memiliki
pada akhir abad ke-20 telah ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah dan oleh
beberapa organisasi antar pemerintah seperti Uni Eropa.
Di
beberapa negara seorang Inspektur Jenderal, Citizen Advokat atau pejabat lain
mungkin memiliki tugas yang sama dengan seorang ombudsman nasional, dan juga
dapat ditunjuk oleh legislatif. Di bawah tingkat nasional ombudsman yang dapat
ditunjuk oleh pemerintah negara bagian, lokal atau kota, dan ombudsman tidak
resmi dapat ditunjuk oleh, atau bahkan bekerja, sebuah perusahaan seperti
pemasok utilitas atau koran, sebuah LSM, atau untuk profesional regulasi tubuh.
2.2.8.
Penilaian Ahli
Tanggapa ahli
adalah segala sesuatu yang merupakan,dasar pemikiran dan indikator dan
penyelesain sengketa bisnis,karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat
aspek – aspek hukum , sosial dan budaya.Bagaimana Ahli Hukum dapat memberikan
kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Penyelesian
sengketa pada umumnya harus menggunakan prinsip keadilan dalam
penyelesaian,tidak menggunakan pendapat sesorang saja,harus melibatkan beberapa
pihak yang betul – betul kompeten dalam hukum bisnis.
2.2.9.Pengadilan
kasus kecil (small Claim Court)
Keberadaan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada
pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian
sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di
luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang
melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan
dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus
memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU.
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran
banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat pasal 56 dan
58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena
proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang
bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses
persidangan sangat ringan.
Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur
pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur
diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49
ayat (3) dan ayat (5)).
Tugas dan wewenang
Tugas
dan wewenang BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 52 meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara
melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam
undang-undang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen
tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau
setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
h. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli,
atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
i. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain
guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
k. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen;
l. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
2.2.10
Peradilan Adat
Peradilan
adat merupakan salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang
berlaku di daerah tersebut.
2.3 Berbagai
macam Arbitrase
Berbagai
macam arbitrase berbagai sengketa bisnis, arbitrase adalah penyelesaian
sengketa alternatif yang sering dipergunakan. Akan tetapi, dalam praktek
terdapat berbagai macam arbitrase, yaitu :
1.
Arbitrase mengikat,
berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
2.
Arbitrase tidak
mengikat, berkaitan dengan putusannya boleh diikuti dan boleh titidak diikuti.
3.
Arbitrase
kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa,
tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi-provisi dalam
kontrak yang oleh para pihak telah mengalami jalan buntu.
4.
Arbitrase hak,
merupakan arbitrase yang bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5.
Arbitrase sukarela,
merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak
yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri.
6.
Arbitrase wajib,
arbitrase yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dilakukan.
7.
Arbitrase ad hoc,
arbitrase yang tidak ada badannya.
8.
Arbitrase Lembaga,
merupakan model arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga
aturan mainnya, sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut
memilih arbiter untuk mereka.
9.
Arbitrase nasional,
Arbitrase dimana pihak yang bersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu)
negara.
10.
Arbitrase
internasional, arbitrase di mana para pihak yang bersengketa adalah berasal
dari negara-negara yang berbeda.
11.
Arbitrase kualitas,
berkaitan dengan fakta-fakta dilapangan.
12.
Arbitrase teknis,
berkaitan dengan penyusunan dan penafsiran kontrak.
13.
Arbitrase umum,
berkaitan dengan fakta dan penerapan hukum.
14.
Arbitrase bidang
khusus, dalam bidang muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.
2.4 Kelebihan
dan Kekurangan Arbitrase
Adapun
kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
1.
Prosedur tidak
berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
2.
biaya yang lebih
murah.
3.
Putusan yang tidak
diekspos di depan umum.
4.
Hukum terhadap
pembuktian dan prosedur lebih luwes.
5.
Para pihak dapat
mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
6.
Para pihak dapat
memilih sendiri para arbiter.
7.
Dapat dipilih
arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
8.
Putusan akan lebih
terkait dengan situasi dan kondisi.
9.
Putusan umumnya
inkracht (final binding).
10.
Putusan arbitrase juga
dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikir review.
11.
Prosedur arbitrase
lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
12.
Menutup kemungkinan
forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).
Disamping
kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa melalui
arbitrase ialah sebagai, berikut :
1.
Tersedia dengan baik
untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2.
Due process kurang
terpenuhi.
3.
Kurangnya unsur
finality.
4.
Kurangnya power
untuk mengiringi para pihak ke settlement.
5.
Kurangnnya power
dalam hal law enforcement dan eksekusi.
6.
Kurangnya power
untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
7.
Dapat menyembunyikan
dispute dari public scrunity.
8.
Tidak dapat menghasilkan
solusi yang bersifat preventif.
9.
Putusan tidak dapat
diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
10.
Kualitas putusan
sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as
arbitrators).
11.
Berakibat kurangnya
semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
12.
Berakibat semakin
tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan
konvensional.
2.5 Prosedur
Arbitrase
Arbitrase
masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan
sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah dan cepat
disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis arbitrase
dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No. 30 / 1999
yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada putusan final
dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 bulan dengan
kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa bisa
memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur beracara diarbitrase
adalah sebagai berikut :
1.
Permohonan
arbitrase oleh pemohon.
2.
Pengangkatan
arbiter.
3.
Pengajuan
surat tuntutan oleh pemohon.
4.
Penyampaian
1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5.
Jawaban
tertulis diserahkan kepada arbiter.
6.
Salinan
jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7.
Perintah
arbiter agar para pihak menhadap arbitrase.
8.
para
pihak menghadap arbitrase.
9.
Tuntutan
balan dari termohon.
10.
Pemanggilan
lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11.
Jika
termohon tidak juga manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran
termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12.
Jika
termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13.
proses
pembuktian.
14.
Pemeriksaan
selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15.
Pengucapan
putusan.
16.
Keputusan
diserahkan kepada para pihak.
17.
Putusan
diterima oleh para pihak.
18.
Koreksi,
tambahan, pengurangan terhdap putusan.
19.
Penyerahan
dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20.
Permohonan
eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21.
Putusan
pelaksanaan dijatuhkan.
22.
Perintah
ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
2.6 Eksekusi
Putusan Arbitrase
Agar suatu
putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut
mestilah dapat dieksekusi. Eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan
pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan
arbitrase adalah sebagai berikut :
1.
Eksekusi putusan
arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak
memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban
melaksanakan sendiri putusan.
2.
Eksekusi secara
paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban
beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka
diperlukan campur tangan Pengadilan Negeri.
Agar
putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan
penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli
atau salinan otentik yang ditandatangani bersamasama oleh panitera Pengadilan Negeri
dan arbiter.
2.7 Kontrak
Arbitrase
Dengan
kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau
setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa
ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari
transaksi tertentu.
2.8 Arbitrase
Internasional
Yang
dimaksud dengan arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun
arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika
arbitrase Internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka
terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase
yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah Internasional.
BAB
III
KESIMPULAN
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan
sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan
pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemunduran
dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di
samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga
terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa
diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam
menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang
dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian
sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di
muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa
sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian
sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Saat ini, Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk
menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Kini belum kita dapati
peradilan yang dapat memeriksa sengketa komersial internasional. Adanya
kekhawatiran dan keengganan para pengusaha internasional yang bersengketa
melawan pengusaha nasional karena kekhawatiran hakimnya akan memihak. Oleh
karena itu sering kita lihat bahwa dalam perjanjian dagang internasional,
selalu memilih forum hukum asing. Kalaupun akhirnya ditempuh,
penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai
tidak membuahkan hasil.
Daftar
Pustaka
Fuadi,
Munir. Pengantar Hukum Bisnis – Menata
Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/
https://suwarnatha.files.wordpress.com/2012/05/permohonan-pembatalan-putusan-arbitrase.pdf
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/arbitrase-dan-arbiter/